Wah... Nilai Semua Anak Guru Didongkrak

06/07/2009 13:00

 

Ilustrasi: Hari ini, Senin (6/7) sampai besok (7/7), siswa yang lolos seleksi PSB Online di Surabaya wajib mendaftar ulang. Peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang dinyatakan gugur dan bangku kosong ini bisa diisi siswa di urutan bawahnya.

MADIUN, KOMPAS.com — Puluhan orangtua murid dan siswa memprotes kebijakan Dinas Pendidikan Kota Madiun yang memberikan tambahan nilai tiga persen dari nilai yang diperoleh siswa, khusus bagi anak guru. Mereka menilai kebijakan ini tidak adil sehingga menuntut kebijakan itu dicabut.

Puluhan orangtua murid dan siswa ini membentuk posko pengaduan di depan SMPN 4 Kota Madiun sebagai bentuk protes atas kebijakan. Di posko itu, mereka mengumpulkan tanda tangan dari orangtua murid dan siswa yang meminta agar kebijakan dicabut.

Sampai pukul 13.00, Senin (6/7), telah terkumpul 60 tanda tangan. Rencananya, tanda protes orangtua murid dan siswa ini akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun dengan harapan DPRD mencabut kebijakan pemerintah tersebut.

Triono, orangtua murid, mengatakan, anaknya yang bernama Damaraji seharusnya bisa masuk ke SMPN 2 Kota Madiun yang dipilih sebagai sekolah pilihan pertama. Namun, karena banyaknya anak guru yang masuk ke sekolah itu setelah mendapatkan tambahan nilai, membuat anaknya tersingkir dan harus masuk ke SMPN 4 Kota Madiun sebagai sekolah pilihan kedua anaknya.

Hal senada diungkapkan Wati yang anaknya harus tersingkir dari SMAN 2 Kota Madiun karena banyaknya anak guru yang bisa masuk ke sana setelah mendapatkan tambahan nilai. "Kebijakan itu sangat tidak adil. Masa nilai yang diperoleh anak saya karena kerja keras harus kalah oleh anak yang mendapatkan tambahan nilai," katanya.

Dinas Pendidikan Kota Madiun, kata Bagus Setiawan, orangtua murid lainnya, telah salah menginterpretasikan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Dosen yang dijadikan sebagai dasar kebijakan. Di pasal itu sebetulnya hanya disebutkan adanya kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru.

Namun, oleh pemerintah, kemudahan ini diinterpretasikan penambahan nilai. Di Pasal 12 Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah di Kota Madiun Tahun 2009/2010 disebutkan, sebagai penghargaan untuk guru, anak guru mendapatkan penambahan nilai.

"Mengapa kata kemudahan diinterpretasikan sebagai penambahan nilai? Hal itu malah membuat penerimaan siswa baru berjalan tidak adil dan diskriminatif. Kemudahan bisa diberikan dengan cara lain yang tidak mencederai proses perekrutan siswa baru," ujar Bagus.

 

Sumber : Kompas